Michael Jackson Dituntut Lagi Kasus Pelecehan Seksual Setelah 14 Tahun Wafat

Tak Berkategori87 Dilihat

Senin, 21 Agustus 2023 – 16:35 WIB

VIVA Showbiz – Tuntutan hukum dari dua pria yang menuduh mendiang Michael Jackson melakukan pelecehan seksual ketika mereka masih anak-anak kembali diajukan ke pengadilan juri, ujar pengadilan banding California akhir pekan lalu.

Baca Juga :

Mengenal 10 Ciri Autis pada Anak, Benarkah Salah Satunya Speech Delay?

Kedua pria itu, Wade Robson dan James Safechuck, ditampilkan dalam serial dokumenter HBO 2019 Leaving Neverland, yang merinci tuduhan mereka terhadap Jackson, yang meninggal pada 2009.

Robson dan Safechuck pada 2013 dan 2014 mengajukan tuntutan hukum terhadap MJJ Productions dan MJJ Ventures, perusahaan produksi Jackson yang dimiliki oleh penyanyi tersebut sebelum kematiannya.

Baca Juga :

Geger! Kasus Pelecehan Seksual Michael Jackson Dibuka Kembali

Foto Terakhir Michael Jackson

Photo :

  • Kevin Mazur/AEG/Getty Images (AP)

Menurut laporan The Guardian, tuntutan hukum tersebut awalnya diberhentikan pada tahun 2017 karena telah melewati undang-undang pembatasan. Tetapi pada tahun 2020, undang-undang California yang baru memperpanjang undang-undang pembatasan bagi para penyintas yang masih anak-anak pada saat pelecehan, memungkinkan kedua kasus tersebut dihidupkan kembali, dilansir 21 Agustus 2023.

Baca Juga :

Viral Kartun Berbahasa Indonesia Diduga Mengandung Unsur LGBT

Pada tahun 2020 dan 2021, seorang hakim Los Angeles kembali menolak gugatan tersebut, dengan memutuskan bahwa perusahaan tersebut “tidak memiliki kemampuan hukum” untuk mengendalikan Jackson, karena dia adalah satu-satunya pemilik perusahaan.

Tetapi pada hari Jumat pekan lalu, panel tiga hakim dari pengadilan banding kedua California mengatakan tidak setuju dengan hakim dan mengatakan kasus tersebut dapat dilanjutkan ke pengadilan juri.

Halaman Selanjutnya

“Sebuah perusahaan yang memfasilitasi pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh salah satu “karyawannya” tidak dibebaskan dari kewajiban afirmatif untuk melindungi anak-anak tersebut hanya karena dimiliki oleh pelaku pelecehan tersebut,” tulis para hakim dalam keputusan mereka.

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *