TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pembarantasan korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman dalam perkara dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) dan tersangka lainnya.
“Hari ini bertempatan di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dari pemeriksaan saksi-saksi,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada Andhika Rahman, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan; Riris Riska Diana, dan Windi Yunita Bastari Usman, keduanya merupakan wiraswasta.
Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan Hasbi Hasan beserta tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di MA. Tim Penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari kedepan yang dilakukan di Rutan KPK.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka HH unuk 40 hari kedepan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK” Ujar Ali Fikri, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Perpanjangan masa tahanan tersebut dilakukan untuk kemudian mendalami dan melengkapi pemberkasan perkara serta masih akan menjadwalkan pemanggilan saksi saksi yang mengetahui penerimaan uang oleh Hasbi Hasan.
Iklan
Mantan Sekertaris Mahkamah Agung tersebut resmi ditahan oleh KPK pada 12 Juli lalu. Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penganganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indodana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak seperti Haki Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi Hasan diduga telah menerima suap sekitar Rp 3 Miliar untuk mengatur keputusan putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA. Kasasi yang diintervensi oleh Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman
AKHMAD RIYADH | EKA YUDHA SAPUTRA |ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Ganjar Pranowo Bertemu Thariq Halilintar Hingga Lesti Kejora Bagikan Alat Tulis
Quoted From Many Source