Sabtu, 5 Agustus 2023 – 05:38 WIB
Jakarta – Sebanyak 13 laporan dan pengaduan masuk ke meja polisi selama sepekan terakhir. Delik laporannya pun seragam. Laporan datang dari berbagai elemen masyarakat, baik dari individu, kelompok relawan Presiden Joko Widodo, maupun partai pendukung utama Jokowi, PDIP.
Baca Juga :
Terpopuler: Wanita Seksi Mabuk Tiduran di Trotoar, PSI Akui Cuma Anak Ingusan
Semua melaporkan soal pernyataan sarkas akademisi pakar filsafat Rocky Gerung di acara buruh di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pelapor menuding Rocky Gerung telah menghina martabat dan kehormatan Presiden Jokowi.
Rocky Gerung tidak sendirian dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan bersama Refly Harun. Rocky dilaporkan karena telah melakukan penghinaan melalui pernyataannya yang dinilai tidak pantas terhadap Presiden Jokowi.
Baca Juga :
Dulu Benci tapi Sekarang Puji Prabowo, PSI Singgung Nasib Dukungan ke Ganjar
Sedangkan untuk Refly Harun dinilai telah menyebarluaskan konten yang berisi dugaan penghinaan terhadap Jokowi melalui akun Youtube miliknya.
Relawan jokowi tuntut Rocky Gerung ditangkap
Baca Juga :
Kata Brigjen Djuhandhani soal Senpi Dito Mahendra Milik Pamen Polda Metro Jaya
Rocky Gerung dan Refly Harun dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Rocky Gerung dalam jumpa pers yang disiarkan secara elektronik di akun Youtube Rocky Gerung Official, Jumat, 4 Agustus 2023, membantah kritikan tajam yang dia sampaikan menyerang pribadi Presiden Jokowi.
Halaman Selanjutnya
Sejak awal, mantan dosen filsafat UI ini menegaskan bahwa orasinya di depan buruh merupakan kritiknya sebagai akademisi terhadap kebijakan Presiden Jokowi, terutama menyangkut Omnibus Law dan IKN. Dua hal itu biasa dia sampaikan di berbagai forum.
Quoted From Many Source