Airlangga Ditunjuk Ketua Percepatan Keanggotaan Indonesia di OECD



Tugas tersebut diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2024. Dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo menjadi ketua pengarah dengan anggota Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy; Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto; dan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada beberapa tugas Tim Nasional OECD, yakni menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD. Mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan.



Kemudian, mengidentifikasi, mengategorikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.

“Merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD,” lanjut bunyi aturan tersebut.

Mendampingi Airlangga sebagai ketua, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ditunjuk sebagai Wakil Ketua Tim Nasional OECD.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.



Quoted From Many Source

Baca Juga  Jakarta Tetap Ibu Kota Jika PKS Menang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *